JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah bakal melakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non tol saat Lebaran tahun 2023.
Dalam pembatasan tersebut terdapat 5 kategori kendaraan dilarang melintas saat Lebaran 2023 dalam mengantisipasi kelancaran arus mudik.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
BACA JUGA:Info Jabodetabek: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat 7 April 2023
BACA JUGA:Simak Jadwal Imsakiyah Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 7 April 2023
Pembatasan ini didasari oleh Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan dalam surat tersebut terdapat lima kategori kendaraan yang dilarang melintas saat lebaran 2023.
"Perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah," kata Hendro dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat, 7 April 2023.
BACA JUGA:Anshor Laris
BACA JUGA:Ini Dia 10 Pemenang #DiantarSangBintang, Mudik Bareng Hyundai Stargazer
Adapun lima kategori kendaraan yang dilarang melintas saat lebaran 2023 yaitu:
- Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.
BACA JUGA:Penyerahan Satu Unit Wuling Air ev Untuk Pemenang Utama Gebyar Traveloka
BACA JUGA:Ini Dia 10 Pemenang #DiantarSangBintang, Mudik Bareng Hyundai Stargazer
Barang pokok yang dimaksud mulai dari beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.