Sidang Pembacaan Putusan AG Digelar Hari Ini, Terdakwa Tak Wajib Hadir, Pengunjung Dibatasi Maksimal 20 Orang

Senin 10-04-2023,08:08 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tetap ditahan," ujar dia. 

Kategori :