KPK Larang PNS Terima Gratifikasi Jelang Lebaran 2023

Senin 10-04-2023,13:36 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan

https://gratifikasi.kpk.go.id

BACA JUGA:Minta THR Atas Nama DKM Masjid di Tambora, Seorang Preman Ditangkap Polisi: Aksinya Bikin Gregetan!

atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan

https://gol.kpk.go.id

atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Kategori :