JAKARTA, DISWAY.ID-- majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 10 April 2023.
Setelah putusan vonis tersebut nantinya AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Ini Jawaban Cara Menghitung atau Mengukur Volume Air dalam Kolam Ikan
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
BACA JUGA:Gojek Promo Code Terbaru April 2023: Ada Cashback Buat GoFood Hingga GoRide!
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:D’Cinamons Rilis Single Terbaru Berjudul Kunang-kunang, Ini Arti dan Makn Lagu Tersebut
Sebelumnya diberitakan, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Hobi Baca Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Caranya Gampang Buruan Serbu
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
Atas vonis hakim pada Senin 10 April 2023 ini, hukuman AG pun lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa.