Meski demikian, pihaknya bisa saja melaporkan Firli Bahuri ke polisi apabila ada perintah terkait pencopotan Brigjen Endar.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ungkapnya.
Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dilaporkan dengan Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP.