Berlanjut! Brigjen Endar Priantoro Polisikan Sekjen dan SDM KPK

Rabu 12-04-2023,06:14 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur penyelidikan KPK terus berlanjut. 

Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. 

Laporan teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA:HP Milik Pimpinan dan Pegawai KPK Alami Peretasan Sejak Kemarin

Rakhmat menjelaskan alasan dirinya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yaitu karena Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. 

Dia menilai pencopotan tersebut tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ujarnya.

Rakhmat menerangkan, Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023. 

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan masa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikirimkan pada 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Digelar Hari Ini, Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Urutan Pertama, Pengadilan Beri Penjelasan

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," ujar dia.

Rakhmat mengatakan, pada SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian.

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang dia.

Di sisi lain, pihaknya belum melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena dalam surat pencopotan Brigjen Endar tidak ada tanda tangan Firli.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Harap Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kategori :