Keluarga Brigadir J Harap Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J Harap Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Perjuangan Ferdy Sambo mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung akhirnya membuahkan hasil dan hukuman pembunuh Brigadir Joshua menjadi seumur hidup.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap agar majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Johannes Raharjo berharap agar putusan banding tersebut akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sudah diputuskan sebelumnya. 

"Putusan Banding PT nantipun , kami berharap akan menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan, artinya vonis hukumannya sama dengan Putusan PN Jakarta Selatan. Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman," kata Johanes kepada wartawan, Selasa, 11 April 2023.

BACA JUGA:KPK OTT di Jakarta dan Semarang!

Namun apabila hakim banding memberi putusan hukuman yang lebih tinggi untuk terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, keluarga Yosua menganggap hal itu sangat bagus dan adil.

"Namun demikian, dari pihak keluarga selalu mempercayakan dam menyerahkan pada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena hakim sebagai wakil Tuhan," tambahnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:HP Milik Pimpinan dan Pegawai KPK Alami Peretasan Sejak Kemarin

Kemudian pada sidang putusan Selasa, 14 Februari 2023, majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: