Kakak Beradik Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Terancam 20 Tahun Penjara!

Kakak Beradik Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Terancam 20 Tahun Penjara!

Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan Kakak beradik yang diduga bunuh ayahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kakak beradik yang diduga bunuh ayahnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keduanya bakal disangkakan Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Seorang Guru Ditemukan Tewas Tergantung di Pinggir Rel Kereta Api Duren Sawit

BACA JUGA:Tetangga Sudah Menduga Pemilik Toko Perabot di Duren Sawit Tewas Dibunuh Putri Kandungnya

"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan," katanya kepada awak media, Selasa 2 Juli 2024.

"340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," tambahnya.

Diungkapkannya, mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik.

"Ya, nanti itu merupakan bagian yang akan didalami. Nanti kami cek lagi ya kepada penyidik. Yang jelas tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak, itu yang teori dipegang teguh oleh penyidik, mulai dari pemeriksaan TKP, pendalaman saksi-saksi, tidak hanya percaya kepada keterangan tersangka, disandingkan dengan alat bukti lain," paparnya.

BACA JUGA:Uang Ratusan Juta Manajer SPBU Raib Dibegal di Duren Sawit, Diduga Sudah Dibuntuti

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan tersangka baru terkait pembunuhan pedagang perabot berinisial S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ade menuturkan PA (16) yang merupakan anak kedua korban ditetapkan tersangka.

"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya sdri PA (16)," tuturnya.

BACA JUGA:Kronologi Ayah Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Alami 2 Tusukan Pisau

"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa sdri PA (16) atau adik dari anak KS. Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads