Pelaku Pembunuhan Ustaz Saidi Sudah Rencakan Aksinya Sejak 2 Tahun Lalu, Kini Terancam Hukuman Mati!

Pelaku Pembunuhan Ustaz Saidi Sudah Rencakan Aksinya Sejak 2 Tahun Lalu, Kini Terancam Hukuman Mati!

Tersangka pembunuhan Ustaz Saidi di Jakbar, MGS Alias Galang (25) kini dijerat pasal berlapis dan hukuman mati -Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menangkap MGS alias Galang (25), pelaku penikaman ustaz bernama Muhammad Saidi (71) yang tewas di musala kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 16 Mei 2024 lalu. 

Pelaku diamankan di kediamannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok itu tega melakukan aksinya lantaran dendam pribadi. 

BACA JUGA:Dendam Selama Dua Tahun, Galang Tega Habisi Ustaz Saidi Karena Hubungannya dengan Cucu Korban Tak Direstui

BACA JUGA:Melawan saat Diamankan, Pelaku Penusukan Ustaz Saidi Dilumpuhkan Timah Panas oleh Polisi

Dendam yang dipendamnya selama dua tahun silam itu kemudian dilanjutkan dengan aksi pembunuhan terhadap Saidi yang saat itu hendak salat subuh. 

"Untuk diketahui juga bahwa niat pelaku untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Motifnya berdasarkan pengakuannya dendam pribadi terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 24 Mei 2024. 

Syahduddi menyebut, dendam pribadi Galang karena hubungannya dengan cucu korban tidak direstui. Galang sempat dekat cucu korban berinisial A hingga akhirnya berencana menghabisi Saidi. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pelaku Penusukan Ustaz Saidi di Pesing Akhirnya Ditangkap Polres Jakbar

"Pelaku menaruh hati kepada cucu korban berinisial A, pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun dalam kegiatan berkunjung bertamu, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku dan terkesan seperti merendahkan pelaku," ujarnya.

Setelah dua tahun, Galang kemudian melancarkan aksinya pada Kamis 16 Mei 2024 dini hari. Alasan lain mengapa aksi pembunuhan itu baru dilakukan dua tahun kemudian agar keluarga korban tak curiga dengan gerak geriknya.

"Namun dilaksanakan pada saat ini dengan alasan supaya orang-orang sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," jelasnya.

BACA JUGA:Sepekan Berlalu, Pelaku Penusukan Ustaz Saidi di Pesing Belum Tertangkap, Polisi Ungkap Kendalanya

BACA JUGA:Nestapa Keluarga Ustaz Saidi, Cucu Jadi Korban Pencurian hingga Ditusuk OTK Saat Mau Salat Subuh

Atas perbuatannya, Galang dikenakan pasal berlapis karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukuman untuk pria asal Parung, Bogor ini adalah maksimal hukuman mati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads