Pelaku Pembunuhan Ustaz Saidi Sudah Rencakan Aksinya Sejak 2 Tahun Lalu, Kini Terancam Hukuman Mati!

Pelaku Pembunuhan Ustaz Saidi Sudah Rencakan Aksinya Sejak 2 Tahun Lalu, Kini Terancam Hukuman Mati!

Tersangka pembunuhan Ustaz Saidi di Jakbar, MGS Alias Galang (25) kini dijerat pasal berlapis dan hukuman mati -Dok. Polres Metro Jakarta Barat -

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal berlapis Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dan ketiga Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana 7 tahun penjara," pungkas Syahddudi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads