Polres Jakbar Gerebek Markas Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, 8 Orang Tersangka Ditangkap!
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, Jumat 8 November 2024-Dok. Polres Metro Jakarta Barat -
JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang dijadikan markas judi online.
Penggerebekan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi kasat reskrim AKBP Andri Kurniawan.
BACA JUGA:Psikiater: Kecanduan Judi Online sama Bahayanya dengan Kecanduan Narkoba
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ajukan 47 Rekening Diblokir Terkait Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi
Penggerebekan itu berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB, Jumat 8 November 2024.
Dalam kasus ini, tersangka pertama ditangkap pada Kamis 7 November 2024 dan empat tersangka lainnya diamankan pada Jumat 8 November 2024.
Kedelapan tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
"Kami dari Satuan Researse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat dan juga Unit Reserse Kriminal Polsek tambora melakukan serangkaian penyelidikan judi online di Kapuk," kata Syahduddi.
Syahduddi menambahkan, tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini terakhir diamankan dibulan oktober 2024 kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja, tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia.
Dalam kasus ini, tersangka dibagi menjadi 3 (tiga) klaster.
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terjerat Judi Online Sempat Kelabui PPATK Soal Nomor Rekening
BACA JUGA:Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online, Projo Bantah Tak Ada Anggota Terlibat
Klaster pertama adalah "peserta," yaitu warga yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: