JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah menerima laporan, Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas pemberhentian Endar Priantoro.
Pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan oleh Dewas atas dugaan pelanggaran etik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK.
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan jika pemeriksaan Firli Bahuri terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemberhentian Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.
BACA JUGA:Sirih Cina Manfaatnya Beragam, Mulai Pengobatan Hingga Usir Nyamuk
BACA JUGA:5 Tempat Sewa Kebaya di Jakarta, Berbagai Pilihan Hingga Layanan Antar Jemput
Sementara Syamsuddin Haris selaku anggota Dewas KPK juga membenarkan soal pemeriksaan tersebut.
Menurut Haris, rencana pemeriksaan terhadap pimpinan KPK akan berlangsung mulai siang ini.
Sedakna Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Militer Myanmar Bantai Puluhan Warganya yang Menentang Kekuasaan
BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan Sidang Banding Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta Dijaga Ketat Aparat Bersenjata Lengkap
Firli akan dilaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK soal kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dugaan kebocoran dokumen itu sudah masuk ranah pidana.
"Selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas, kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad.
"Menurut saya bahwa Firli saat ini yang kita harus dorong betul-betul adalah pelanggaran pidananya. Jadi ada pelanggaran pidana yang tidak bisa ditolerir, yaitu pembocoran dokumen itu telak," sambungnya.