JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding dari terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu, 12 April 2023.
BACA JUGA:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hukum Mati Tetap Berlaku
Sebelumnya, di Pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.