Kata Iver, video rekaman pelaku hanya menyoroti dinding ruang ganti wanita Atlantis Ancol.
Sehingga, kata Iver, unsur pidana dalam kasus tersebut tak terpenuhi.
"Saat handphone-nya diperiksa, yang kelihatan hanya dinding-dinding saja. Korban belum sempat terekam. Jadi, unsur pidana atau kasus asusilanya belum terpenuhi," ujarnya.
Iverson mengatakan dalam kasus ini pelaku tidak bisa dilakukan penindakan lantaran tidak ada video korban di dalam ponsel pelaku.
Pelaku pun diserahkan Polisi ke Dinas Sosial untuk pembinaan.
“(Selanjutnya) Korban sempat memviralkan kejadian dialaminya kemarin akan dijemput untuk selanjutnya membuat LP (laporan polisi),” ujarnya.
Iver mengatakan pihaknya juga melakukan olah TKP.
BACA JUGA:Pertemuan Politik, PSI dan Partai Golkar Sepakat Lanjutkan Program Presiden Jokowi
Setelah laporan polisi dibuat, polisi akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus ini PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, memberikan klarifikasi dan menindak tegas pelaku dengan sanksi tidak lagi mempekerjakan pelaku sebagai karyawan mitra.