JAKARTA, DISWAY.ID - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad memberikan penegasan kepada para pemudik yang akan menyeberang ke Sumatera.
Jadi para pemudik diwajibkan untuk memiliki tiket penyeberangan kapal sebelum sebelum memasuki area pelabuhan.
Jika tidak memiliki tiket penyeberangan kapal Ferry, maka petugas akan meminta pemudik keluar atau putar balik dari kawasan pelabuhan
BACA JUGA:Menilik Sejarah Mudik Lebaran di Indonesia, Ternyata Sudah Ada Sejak Jaman Majapahit
Area pintu pelabuhan juga akan diperketat penjagaannya demi tak terjadinya penumpukan.
Masyarakat juga diingatkan bahwa tidak ada ketersediaan dari tiket on the spot di pelabuhan Merak atau Bakauheni.
"Pastikan sebelum masuk pintu pelabuhan pemudik telah memiliki tiket penyebrangan (H-1) melalui Aplikasi Feryzy," terang Zahwani Pandra.
Selain itu Pandra juga memberikan imbauan agar para pemudin bisa lebih memilih menaiki transportasi umum (bus).
BACA JUGA:Info Mudik Lebaran 2023: Polri Bakal Terapkan One Way pada 19-21 April
Pastikan transportasi umum yang ditumpangi juga sudah harus ada sticker dari dinas perhubungan.
"(stiker) menandakan bus sudah layak operasional dan telah melalui ramp check," paparnya.