Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, AG dituntut dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.