Pemilik Kos Lecehkan Anak 2 Tahun di Balikpapan Dibekingi Oknum RT, KPAI: Pidanakan!

Pemilik Kos Lecehkan Anak 2 Tahun di Balikpapan Dibekingi Oknum RT, KPAI: Pidanakan!

Media sosial tengah diramaikan oleh peristiwa anak 2 tahun mendapatkan kekerasan seksual oleh pemilik kos dibekingi ketua RT-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Media sosial tengah diramaikan oleh peristiwa anak 2 tahun mendapatkan kekerasan seksual oleh pemilik kos.

Pemilik akun X bernama Yukika menceritakan bagaimana anak tersebut mendapatkan perlakuan yang salah hingga menyebabkan trauma fisik mendalam.

BACA JUGA:Viral Anak 2 Tahun di Balikpapan Diduga Jadi Korban Pelecehan Bapak Kost, Keluarga Pelaku Ancam Tuntut Balik

BACA JUGA:Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual 15 Wanita Mataram, KND: Penyandang Disabilitas Juga Manusia

Ia membagikan ulang unggahan dari pemilik akun Instagram @korbanorangbiadap yang merupakan ibu korban dan meminta bantuan warganet untuk mengawal kasus ini.

Pada unggahannya, terdapat sejumlah foto yang memperlihatkan trauma fisik seperti bagian dalam mulut yang lecet akibat kekerasan seksual oral.

Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyoroti bagaimana kasus ini sarat akan relasi kuasa di mana pelaku adalah pemilik rumah indekos yang ditempati korban.

"Meski sudah dilaporkan ke RT setempat, namun tidak mendapatkan perhatian. Dianggap sudah selesai atau damai akibat korban berada dalam relasi kuasa pelaku pemilik kost yang ditempati korban. Sehingga menjadi keprihatinan yang meluas," kata Jasra Putra kepada Disway.id, 21 Desember 2024.

Adanya relasi kuasa pelaku yang bekerjasama dengan RT ini membuat posisi korban ditentukan oleh pelaku. Hal ini berujung tidak terlaporkannya kasus ini.

BACA JUGA:Gara-gara Lukisan Mirip Jokowi, Yos Suprapto Gagal Pameran di Galeri Nasional, Kurator Buka Suara

"Secara hukum, masyarakat punya kewajiban ketika mendengar, melihat dan merasakan ada peristiwa kekerasan untuk segera melaporkan. Jangan ditunda, karena menunda sama saja dengan membiarkan pelaku terus menambah korban lainnya. Yang artinya itu juga bisa terjadi kembali, pada orang-orang terkasih di sekitar kita. Bisa jadi anak kita, anak tetangga, dan orang di sekitar kita."

Padahal seharusnya, ketika kasus di temukan, RT harus segera membawa ke Kepolisian agar segera mendapatkan penanganan petugas kesehatan.

"Karena jika telat korban akan tertular penyakit dari pelaku seperti PMS, HIV, TBC atau penyakit menular lainnya. Karena bila diketahui sejak terjadi, dan segera mendapatkan akses kesehatan, semua itu dapat dicegah."

Hal ini, menurutnya, suatu ironi lantaran RT yang merupakan representatif perwakilan pemerintah justru menjadi juru damai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads