BACA JUGA:H-7 Lebaran: 179 ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
2. Riau
Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau juga tercatat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Dikutip dari riau.go.id, Pemprov Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar.
Melalui program bertajuk "7 Berkah Pajak Daerah", kebijakan pembebasan ini telah diterapkan sejak 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.
Sesuai namanya, terdapat tujuh pembebasan yang diberikan, yaitu:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Personel Diterjunkan Kapolri dalam Operasi Ketupat 2023
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini.