Sedangkan untuk biaya layanan percepatan sendiri di luar biaya penerbitan paspor dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Ada Mudik Bebas Antre di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Gratis!
- Biaya layanan percepatan per permohonan sebesar Rp 1 juta.
- Biaya percepatan paspor sebesar Rp 1 juta merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan dasar hukum tersebut di atas.
- Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350 ribu dan e-paspor sebesar Rp 650 ribu.
- Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi;