"Diamankan saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi ¼ butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi kemudian mendapatkan barang bukti satu alat hisap sabu dan 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, dan 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika