Jelang Tahun Baru, Polres Metro Tangerang Kota Bekuk 3 Tersangka Narkotika dengan BB Sabu 17,7 Kilogram
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan 3 (tiga) tersangka-Dok. Polres Metro Tangerang Kota-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan 3 (tiga) tersangka. Barang bukti sabu sebanyak 17,7 Kilogram dan 40 butir pil ekstasi
Pemusnahan barang bukti (BB) Sabu 17,7 Kilogram dan puluhan butir ekstasi itu dilakukan Polres Metro Tangerang Kota menggunakan Mobil Incinerators Boiler, pada Senin, 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Hari Ini Dirresnarkoba dan Kasubdit PMJ Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP
Pengungkapan kasus narkotika itu, kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dilakukan jajarannya selama periode November 2024 kemarin.
"Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujarnya kepada awak media, Selasa, 31 Desember 2024.
"Maka dari itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," sambung Zain.
Lebih dalam Kapolres menjelaskan, kasus tersebut diungkap pada 18 November 2024 dan tanggal 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sekitar Lapas Tangerang.
BACA JUGA:Bukan Positif Narkoba, Preman Acungkan Sajam ke Polisi di Cengkareng Ternyata Pengaruh Miras
"Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost," ungkapnya.
Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.
"Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung," bebernya.
Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.
BACA JUGA:BNNP DKI Tetapkan 3 Wilayah sebagai Kampung Narkoba, Peredarannya Terang-terangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: