bannerdiswayaward

Wanita Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Tangerang, Pelaku Ancam Korban Pakai Senpi!

Wanita Dirudapaksa Sopir Taksi Online di Tangerang, Pelaku Ancam Korban Pakai Senpi!

Polres Metro Tangerang Kota menangkap sopir taksi online melakukan aksi rudapaksa dan penganiayaan terhadap perempuan penumpangnya-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID - Polres Metro Tangerang Kota menangkap sopir taksi online melakukan aksi rudapaksa dan penganiayaan terhadap perempuan penumpangnya. 

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025, dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn.

BACA JUGA:Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya

BACA JUGA:Tanggapi Rumor Giovanni van Bronckhorst ke Timnas Indonesia, Erick Thohir: Nanti Ada Prosesnya!

Kasus ini resmi dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025 pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta. 

Namun mobil yang datang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.

Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Ketika berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan langsung mengancam korban. 

BACA JUGA:Ketum PKPI Sebut Organisasinya ‘Anak Kandung’ Kemenkum Pada Inagurasi Angkatan Pertama 2025

Ia memukul bagian leher dan kepala korban menggunakan benda menyerupai senjata api, lalu memaksa korban melepas pakaian.

Korban dirudapaksa dalam kondisi terancam dan tidak berdaya. Setelah itu, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawa kembali ke Depok dan menurunkan korban di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Pelaku Ditangkap Saat Tidur Bersama Keluarga

Dari hasil penyelidikan dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, sopir taksi online aktif.

Petugas menemukan kendaraan pelaku Mazda 2 hijau nopol B 1280 KMZ terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. 

Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads