Bahar bin Smith Diberikan Penangguhan Penahanan Terkait Kasus Banser
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu malam, 11 Februari 2026.-Candra Pratama -
TANGERANG, DISWAY.ID -- Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Metro Tangerang Kota.
Pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam hari setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang sejak pagi Selasa, 10 Februari 2026.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu malam, 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Sudah 24 Jam Habib Bahar Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya Saat Ini
"Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
"Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga," sambung Tuankotta.
Ichwan mengemukakan, pertimbangan ditangguhkannya penahanan salah satunya Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga. Pihaknya juga memberikan jamin kepada kepolisian.
"Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," tuturnya.
Tak berhenti di situ, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga telah membuat penyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor, terkait kasus tersebut, serta membuka adanya restorative justice.
"Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang," terangnya.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
BACA JUGA:Lebih dari 24 Jam Bahar bin Smith Diperiksa, Kuasa Hukum: Kami Masih Menunggu!
Pria yang identik dengan rambut gondrongnya itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: