JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa jalani sidang dengar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa 18 April 2023.
Dalam sidang kali ini JPU menolak Pledoi Teddy Minahasa dan juga meminta majelis hakim untuk juga menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Viral! Pasangan Muda Kepergok di Bangunan Kosong, Malah Nego Mau Beli Video Mesumnya!
"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 18 April 2023.
JPU berpendapat Teddy Minahasa terbukti beralih dalam kasus peredaran narkoba seperti yang ada dalam surat dakwaan.
BACA JUGA:Collide Lirik Lagu Milik Justin Skye feat.Tyga dan Terjemahannya, Kembali Viral di TikTok
"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," jelasnya.
Dalam hal ini juga JPU meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada Teddy Minahasa seperti yang ada dalam surat dakwaan.
"Penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tegasnya.
BACA JUGA:Sekelompok Anak Lempar Petasan Nyasar ke Kerumunan Warga dan Pedagang di Senen
JPU juga mengatakan di hadapan makelis hakim bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sangat tepat, lantaran perbuatan Teddy yang berpangkat Jendral Bintang Dua Polisi, namun tetap melakukan aksi peredaran narkoba.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tuturnya.
Dalam kasus peredaran narkoba sabu, terdakwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:4 Cara Ampuh Pekerja Shift Malam Menjaga Kesehatan, Lakukan Sebelum Kondisinya Fatal
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.