Kabar Baik, Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair
BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.-Dok. Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digelontorkan oleh pemerintah digunakan sesuai peruntukannya untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program JKN.
Proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi atas setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan sebesar Rp10 triliun telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026.
Dari total dana yang telah disalurkan, realisasi penggunaannya hingga 23 Oktober 2026 telah mencapai Rp5,1 triliun.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang saat ini masih dalam proses verifikasi, dan ditargetkan penyelesaiannya paling lambat pada akhir Oktober 2026.
"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," terang Rizzky.
BACA JUGA:Layanan JKN Sempat Terganggu, BPJS Kesehatan Klaim Sistem Sudah Pulih
Rizzky menjelaskan, penggunaan dana ini dapat ditelusuri melalui pencatatan yang dilakukan secara terpisah.
Dengan demikian, realisasi penyaluran Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.
"Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN," tambah Rizzky.
Rizzky mengatakan, ketentuan mengenai pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi Lewat HP, Pekerja Ketahui Saldo JHT
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: