"Kemarin, waktu saya ke TransJakarta, kalau dia (pelaku) terdata, coba nanti kita pakai kamera pengawas (CCTV) yang pakai sistem pengenalan wajah (face recognition)," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media, Jumat, 3 Maret 2024.
Nantinya apabila pelaku telah terdeksi pernah melakukan pelecehan seksual, maka ia tidak lagi diperbolehkan menikmati layanan Transjakarta untuk selamanya.
Eks Walikota Jakarta Utara itu mengatakan penerapan face recognition itu akan digunakan setelah adanya pembahasan bersama dengan pihak TransJakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
BACA JUGA:Menteri Agama Bolehkan Kegiatan Takbir Keliling
"Segera saja nanti saya panggil habis ini TransJakarta dan Dinas Perhubungan DKI," kata Heru.