Menteri Agama Bolehkan Kegiatan Takbir Keliling

Menteri Agama Bolehkan Kegiatan Takbir Keliling

Meskipun pihak Polri meminta agar tidak melakukan kanvoi dalam menjaga keamanan di malam takbiran, namun Menteri Agama bolehkan kegiatan takbir keliling.-Julian Romadhon-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun pihak Polri meminta agar tidak melakukan kanvoi dalam menjaga keamanan di malam takbiran, namun Menteri Agama bolehkan kegiatan takbir keliling.

Izin takbir keliling ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Surat edaran itu keluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri.

BACA JUGA:Roket Starship SpaceX Meledak Saat Uji Coba, Gagal Saat Pemisahan Unit

BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pemukulan Pemotor Hingga Kejang Saat Diciduk Polisi

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. 

Menag juga mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling.

"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," jelas Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Resmi Capres PDIP, Megawati Soekarnoputri: Puan Maharani Sebagai Ketua DPP Bidang Politik serta Ketua DPR RI

BACA JUGA:Rian Mahendra Langsung Turun Tangan Kala ‘Emiliano’ Double Decker PO Kencana Tabrak Pembatas Jalan di Pantura

Menag Yaqut juga menyampaikan jika memperbolehkan salat Ied digelar di masjid, musala, dan lapangan. 

Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

BACA JUGA:Rekayasa Lalin di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran, Dishub DKI Jakarta Siapkan Petugas Jaga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads