Diketahui, penangkapan Faruk ini usai aksinya viral hingga menjadi bahan konten di channel YouTube Uya Kuya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai pengacara dan pengusaha.
BACA JUGA:Anies Baswedan Komentar Santai usai Ganjar Pranowo Didapuk Sebagai Capres PDIP: Semoga Amanah!
"Kita sudah kerja sama dengan pegiat PMI di Hongkong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter," tukas Farman.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.