JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah kepada Andi Pangeran Hasanuddin telah diterima Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan kinu pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut.
"Siap sudah, laporan diterima sama tim di Subdit Siber," katanya kepada awak media, Selasa 25 April 2023.
BACA JUGA:Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammdiyah Dilaporkan ke Mabes Polri
Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai laporan tersebut. Terkhusus pasal apa yang dikenakan pada pelaku.
"Belum, masih diskusi dengan tim untuk konstruksi pasalnya," jelasnya.
BACA JUGA:Babak Baru! Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri, Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Sebelumnya, Pelaporan kepada peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri telah dilakukan
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan pihaknya melaporkan AP Hasanuddin terkait dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
BACA JUGA:Viral Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Gegara Perbedaan Idul Fitri 2023: Perlu Saya Halalkan Gak Nih?
"Intinyakan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 25 April 2023.
Diungkapkannya, sejauh ini pihak yang dilaporkan baru Andi Pangerang Hasanuddin saja.
BACA JUGA:Andi Pangerang Hasanuddin Minta Maaf Setelah Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
"Terlapornya AP Hasanuddin tapi untuk pengrmbangan di penyelidikan atau penyidikan nanti kita serahkan ke penyidik," ucapnya.
Beberapa alat bukti disebut telah disertakan dalam laporannya, diantaranya berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada postingan milik Thomas Jamaluddin.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan ataupun memfitnah apalagi dilakukan oleh seseorang yang seperti itu," ucapnya.
Dalam laporan tersebut Andi diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April 2023.