Andi Pangerang Hasanuddin Minta Maaf Setelah Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf setalah ancam bunuh warga Muhammadiyah di akun media sosialnya.-Istimewa-screenshoot facebook
JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan maaf disampaikan kepada warga Muhammadiyah oleh seorang Peneliriti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf setalah ancam bunuh warga Muhammadiyah di akun media sosialnya.
Selain itu, dirinya telah membenarkan telah menulis sendiri komentar yang menjadi kontroversi di akun Facebook seniornya di BRIN, Thomas Djamaluddin.
BACA JUGA:3 Ojek Disandera KKB Papua, Danrem 173 Praja Vira Braja: Simpatisan Mencari Dana
BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found
"Menyatakan bahwa komentar di Facebook tertanggal Minggu, 23 April 2023 di akun Thomas Djamaluddin yang berbau ancaman pembunuhan kepada Muhammadiyah adalah benar dan sesadar-sadarnya dari saya pribadi," bunyi surat surat pernyataannya.
Dirinya mengaku terpancing emosinya sehingga membuat komentar seperti itu.
Kritik yang dilontarkan Thomas terhadap penetapan Hari Raya Idul Fitri oleh Muhammadiyah mendapat banyak komentar negatif.
BACA JUGA:BMKG Minta Warga Untuk Kembali Kerumah Masing-masing, Waspada Jika Terdapat Kerusakan Pada Bangunan
"Saya berkomentar demikian dilandasi dari rasa emosi dan ketidakbijaksanaan saya saat melihat akun tersebut diserang oleh sebagian besar warga Muhammadiyah yang tidak terima oleh unggahan di akun tersebut," tuturnya.
Diketahui, peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin disorot publik, di mana permasalahan berawal dari tulisan AP Hasanuddin di media sosial yang bersifat mengancam membunuh jamaah Muhammadiyah.
Dirinya menulis komentar terkait perbedaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Komentar itu ditulis dia saat menanggapi unggahan Facebook milik peneliti BRIN Thomas Djamaluddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: