JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus a ncaman pembunuhan yang dilakukan oleh peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah.
"Siap saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakn lidik terkait hal tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 25 April 2023.
BACA JUGA:Tak Hanya AP Hasanuddin, PP Muhammadiyah Juga Polisikan Prof Thomas Djamaluddin Buntut Kata Ancaman
Diungkapkannya, perkara tersebut kini masuk penyelidikan awal. Serta, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti yang ada.
"Masih lidik dan pengumpulan alat bukti," terangnya.
BACA JUGA:Mabes Polri Terima Laporan kepada Peneliti BRIN
BACA JUGA:Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammdiyah Dilaporkan ke Mabes Polri
Sebelumnya, Laporan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah kepada Andi Pangeran Hasanuddin telah diterima Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan kinu pihaknya melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut.
"Siap sudah, laporan diterima sama tim di Subdit Siber," katanya kepada awak media, Selasa 25 April 2023.
BACA JUGA:Babak Baru! Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Bareskrim Polri, Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai laporan tersebut. Terkhusus pasal apa yang dikenakan pada pelaku.
"Belum, masih diskusi dengan tim untuk konstruksi pasalnya," jelasnya.
Diketahui, Pelaporan kepada peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri telah dilakukan
Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah mengatakan pihaknya melaporkan AP Hasanuddin terkait dugaan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
"Intinyakan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataanya. Sehingga mau tidak mau kami harus mrngambil langkah hukum untuk hal tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 25 April 2023.