Ia pun mengimbau agar pendatang baru bisa segera lapor RT/RW untuk didata. Selanjutnya Dasawisma secara pararel akan memberikan teguran kepada para pendatang.
"Nantinya Dasawisma secara paralel akan memberikan teguran kepada para pendatang untuk segera lapor keberadaannya untuk lapor RT/RW 1x24 jam. Karena Fungsi RT adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga dari kejahatan," ungkap Budi.