Ini Jadwal Sidang Vonis AKBP Dody Cs dalam Kasus Narkoba

Rabu 26-04-2023,21:20 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Dody bersalah dan ikut mengambil peran peredaran sabu dalam kasus narkoba tersebut.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar JPU.

Sementara iru Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh JPU.

BACA JUGA:Jadwal AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Dia Sosok Hakim Ketua

JPU dalam dakaaannyanjuga menyalini bahwa terdakwa Linda bersama-sama dengan Teddy Minahasa, bersalah melakukan peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU.

Para terdakwa dalam hal ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :