"Saya tidak menjual diri dengan segala prestasi saya dan jasa-jasa saya jika majelis hakim tidak bertanya. Sekali lagi, kami sampaikan bahwa penyampaian segala jasa dan pencapaian saya itu atas pertanyaan majelis hakim Yang Mulia," jelasnya.
BACA JUGA:Sinopsis 'Before I Fall', Film Adaptasi dari Novel Best Seller, Ketika Kehidupan Terus Berulang
Dalam kasus peredaran narkoba dengan jumlah yang cukup besar ini, terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman mati dalam bacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini Teddy dijerat dengan pasat 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan JPU diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
BACA JUGA:Lakukan Pertemuan Rutin, Koalisi KIR Akan Bahas Dinamika Politik
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
BACA JUGA:Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.