Indonesia Ajak Dunia Berinvestasi Mineral Kritis, Hilirisasi Jadi Syarat Mutlak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Indonesia menerapkan prinsip ekonomi bebas aktif dengan memberikan perlakuan setara kepada seluruh negara-Dok.BPMI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Di tengah dinamika geopolitik global dan meningkatnya kebutuhan dunia terhadap mineral kritis, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra strategis yang terbuka bagi investasi internasional.
Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Kamis (19/2) waktu setempat, menjadi momentum penting penguatan kerja sama melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Namun bagi Indonesia, kesepakatan ini lebih dari sekadar perjanjian dagang.
BACA JUGA:Perjuangan Wali Asrama Bentuk Karakter dan Jaga Kedisiplinan Siswa Sekolah Rakyat
Pemerintah memanfaatkannya sebagai pintu masuk untuk mendorong investasi global di sektor mineral kritis dengan satu syarat utama, yakni hilirisasi harus dilakukan di dalam negeri.
Indonesia tidak lagi ingin dikenal sebagai eksportir bahan mentah, melainkan sebagai pusat pengolahan dan pemurnian mineral bernilai tambah tinggi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Indonesia menerapkan prinsip ekonomi bebas aktif dengan memberikan perlakuan setara kepada seluruh negara.
Artinya, peluang investasi tidak eksklusif hanya untuk satu mitra, melainkan terbuka bagi siapa pun yang siap mengikuti regulasi nasional.
“Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita. Kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung, memfasilitasi dalam rangka eksekusi,” ujar Bahlil.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua KPK Sentil Kasus Korupsi Minyak Mentah Sarat Kriminalisasi dan Konflik Kepentingan
BACA JUGA:Bahlil: Impor Energi US$15 Miliar dari AS Tak Tambah Volume, Hanya Alihkan Sumber
Ia menekankan kebijakan larangan ekspor mineral mentah tetap berlaku.
Pemerintah tidak akan membuka kembali keran ekspor bahan baku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: