JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi penangkapan terhadap Andi Parengang Hasanuddin (APH), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu peneliti yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok tersebut.
Diketahui penangkapan APH pada Minggu 30 April 2023 ini karena tersangkut ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.
BACA JUGA:Yamaha dan Fabio Quartararo Babak Belur di Spanyol
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran APH, salah satu pegawainya tersebut.
Pernyataan APH yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Aitakatta' - JKT48, Bikin Semangat Nyatakan Cinta!
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ujar Handoko, dalam keterangan resminya, Senin 1 Mei 2023.
Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Terkejut Motornya Bikin Rekor saat Balapan
Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 mulai pukul 09.00 - 15.15 WIB.
Selanjutnya Handoko menegaskan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Bawa Bendera Partai Buruh Saat May Day, Said Iqbal Pastikan Sudah Dapat Izin Bawaslu
Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.