KPK Buru Tersangka Baru dari Konstruksi ’Fee’ Proyek KTP-el, Keterangan 3 Saksi Dibedah

Senin 21-03-2022,15:31 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output. Di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja. 

Termasuk struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). 

Di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee. 

Fee diduga sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.

”Ya, benar hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik),” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

 

Kategori :