JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar proyek KTP-el. Ada 3 saksi yang hari ini dimintai keterangan.
Tiga saksi tersebut yakni Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta, lalu mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat.
Terakhir, mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi Yuniarto.
BACA JUGA:KPK Hari Ini Serahkan Barang Bukti, Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
Tiga saksi tersebut dipanggil lantaran beririsan dengan Paulus Tannos dan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
Penetapan tersebut disampaikan KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE).
BACA JUGA:Seluruh Kanal Milik KPK Sudah Bersih dari Lagu Ciptaan Indra Kenz
Lalu Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:KPK Hari Ini Serahkan Barang Bukti, Bupati Hulu Sungai Utara Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011.
Tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Padahal, Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.