JAKARTA, DISWAY.ID-- P erkembangan penanganan kasus penganiayaan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satrio diminta segera disampaikan polisi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik, belum dikembalikan ke kejaksaan.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," katanya kepada awak media, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Pejabat Dinas Perumahan DKI Selvy Mandagi Dicopot, Buntut Pamer Kekayaan di Media Sosial
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko hanya menyebut akan berkomunikasi dengan penyidik untuk memberikan perkembangan informasi kasus tersebut.
"Ya saya belum ketemu Dirkrimum hari ini. Nanti saya tanya penyidiknya yah," jelasnya.
Sebelumnya, Pada persidangannya nanti, Mario Dandy Satriyo disebut akan didampingi Kuasa Hukum yang baru.
Kuasa Hukum Mario Dandy sebelumnya, Dolfie Rompas mengatakan akan ada pengacara baru yang mendampingi anak Pejabat Pajak tersebut.
BACA JUGA:Jenazah Pelaku Penembakan MUI Selesai Diautopsi, Keluarga Belum Mengambil
" Iya Kuasa Hukum baru," katanya kepada awak media, Jumat 14 Maret 2023.
Diungkapkannya, hal tersebut terjadi lantaran surat kuasa kepada pihaknya kini telah dicabut.
" Legowo jadi tidak ada yang kita komplain karena memang surat (Kuasa, red) dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," ucapnya.