Sementara untuk pelaku GH ditangkap di Indramayu, Jawa Barat dan YP di Desa Temanggung, Bogor.
"Yang jelas mereka melarikan diri ke arah Indramayu dan Bogor," ujarnya.
Dalam kasus ini para pelaku berhasil diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 (e) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui kasus tawuran remaja yang menewaskan satu orang itu terjadi di Jalan Tomang Raya, Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Para pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Satu korban tewas akibat luka bacok.