Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Jumat 5 Mei 2023

Jumat 05-05-2023,06:19 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Bagi pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang sudah tenggat waktu pada hari ini, Jumat, 5 Mei 2023, segara urus perpanjangan SIM.

Apa Itu SIM?

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di mana saja, loh.

SIM merupakan kartu tanda pengenal yang sudah diberi kelayakan oleh kepolisian terkait izin mengemudi kendaraan.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 5 Mei 2023: Rata-rata Cerah Berawan

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, baik itu SIM C, SIM A, SIM B1, hingga SIM B2 Umum.

Jika sudah mendekati masa berlaku, maka SIM harus segera diperpanjang.

Jika lewat maka dikenakan pembuatan SIM baru, mengulang dari awal.

Untuk perpanjangan SIM, Anda bisa memanfaatkan lokasi-lokasi SIM Keliling (Simling) terdekat yang sudah terjadwal.

BACA JUGA:Razia Agama

Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling.

Setiap harinya layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi beroperasi seperti biasa.

Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

BACA JUGA:Selamat! Sisca Kohl Hamil Anak Pertama: Baby No Limit is Coming

Biaya Perpanjangan SIM

Kategori :