"Karena Myanmar bukan negara tujuan penempatan," katanya.
Bahkan data para korban juga tidak terdaftar di SISKOP2MI secara resmi.
"Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala, karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI," bebernya lagi.