JAKARTA, DISWAY.ID - Warga negara Australia berinisial BCAA yang nekat meludahi seorang imam masjid di Bandung mendapatkan hukuman telak hari ini, Jumat 5 Mei 2023.
WNA itu akan dideportasi oleh Imigrasi Bandung, sekitar pukul 21.00 WIB.
Mengenai hal ini, Kepala Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto buka suara.
Ia mengatakan, warga negara asal Australia tersebut terbukti melanggar pasal 75 undang-undang keimigrasian.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bule MBCAA Tidak Mengakui Perbuatan Ludahi Imam Masjid
"Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011," ungkap Arief, dilansir dari PMJ NEWS, 5 Mei 2023.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," sambungnya.
Rencananya, deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Setelah dideportasi, Arief menjelaskan warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
BACA JUGA:Detik-detik Wajah Imam Masjid Diludahi WNA Australia: Nyaris Mukul dan Berteriak Fuck!
Apabila yang bersangkutan datang, maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan diperpanjang.
WNA Australia ludahi imam
Sebelumnya, WNA Australia tersebeut berani melakukan aksi tidak terpuji dengan cara tiba-tiba masuk ke dalam masjid dan meludahi wajah seorang imam masjid bernama M. Basri Anwar.
Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, pada Jumat 28 April 2023, sekitar pukul 06.00 WIB dan terekam kamera CCTV yang terpasang di masjid.
Dari tangkapan rekaman video, terlihat pelaku yang mengenakan baju hitam, bertopi, dan celana hijau tiba-tiba mendekat ke arah mimbar masjid.