Jadi Tersangka, Bule MBCAA Tidak Mengakui Perbuatan Ludahi Imam Masjid

Jadi Tersangka, Bule MBCAA Tidak Mengakui Perbuatan Ludahi Imam Masjid

MBCAA (paling kanan depan pakai topi) ditangkap saat hendak terbang ke negara asalnya, -tangkapan layar/video @polrestabesbandung-

BANDUNG, DISWAY.ID - Polisi menetapkan bule atau WNA yang terekam meludahi imam di Masjid Al-Muhajir, Buah Batu, Bandung sebagai tersangka. 

Bula berusia 49 tahun bernama Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur (MBCAA) itu, ditangkap setelah videonya meludahi imam masjid viral. 

MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, saat dirinya hendak terbang pulang ke negara asalnya, Australia, Sabtu 29 April 2023. 

BACA JUGA:Detik-detik Wajah Imam Masjid Diludahi WNA Australia: Nyaris Mukul dan Berteriak Fuck!

"Kita langsung koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan penundaan sementara penerbangan. Sebetulnya yang bersangkutan sudah mau terbang tadinya. Kita amankan di bandara," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

Budi Sartono mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa menyimpulkan motif pelaku meludahi imam atas nama M Basri itu.

Hal itu dikarenakan bule bernama lengkap  terus menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Seleksi Calon Imam Masjid Ditempatkan di Uni Emirat Arab Dibuka, Kemenag Beber Persyaratannya

"Motif belum mengakui tetapi kami tidak berpatokan dengan pengakuan tersangka, tetapi dilengkapi dengan alat bukti yang ada, CCTV, saksi di TKP dan saksi ahli,” kata Budi, Minggu 30 April 2023.

Dia menuturkan dalam menetapkan bule itu sebagai tersangka pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga bakal mendatangkan saksi ahli ihwal tindak pidana yang dilakukannya. “Semua alat bukti kami ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli,” ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana Buat Beli Sepatu Louis Vuitton dan Plesiran ke Thailand

Akibat perbuatannya, bule tersebut terancam dijerat dengan Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. “Ancaman pidana adalah 1 tahun 2 bulan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait