BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Djuhandani munuturkan para korban tersebut rata-rata diimingi-imingi gaji tinggi.
"Ternyata di sana gajinya dipotong, banyak yang disekap dan disiksa," ujarnya.
Bareskrim Polri, sambungnya, kemudian bekerja sama dengan Kemenlu dan juga polisi di Kamboja untuk membebaskan dan memulangkan para pekerja tersebut ke Indonesia.
Dari para keterangan mereka, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku TPPO.
Sementara untuk kasus korban TPPO di Myanmar, pihaknya mengakui mengalami sedikit kendala. Sindikat perdagangan manusia ini beroperasi di wilayah konflik yang dikuasai oleh pemberotak.
Pemerintah berupaya menyelamatkan para korban dengan mengirimkan nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar dan berkoordinasi aparat setempat.
BACA JUGA:'Koboi Jalanan' di Tol Tomang Diamankan di Serpong, Tangsel
"Dari 2020 sampai 2023 sudah 517 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka TPPO. Sudah banyak yang divonis dan kita kirim ke kejaksaan," pungkasnya.
Dirinya menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen penuh melakukan pemberantasan perdagangan orang. "Para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutupnya.