Bravo Polri! 12 Pelaku Sindikat Curanmor asal Lampung Berhasil Ditangkap, Sudah Belasan Kali Beraksi di Wilayah Ini

Minggu 07-05-2023,10:06 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Malpolsek Tambora dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara bagi masing masing pelaku.

Kategori :