Gak Perlu Keluar Rumah! Begini Cara Lapor Pajak Online

Minggu 07-05-2023,19:21 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

6. Pembayaran Pajak

Setelah mengirimkan SPT, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui website DJP atau melalui layanan perbankan yang sudah bekerja sama dengan DJP.

7. Cetak Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran pajak, cetak bukti pembayaran sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan sebagai dokumen pendukung.

Catatan

Itulah beberapa cara untuk melaporkan pajak secara online. Dengan adanya layanan e-Filing, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan cepat. 

Namun, pastikan selalu untuk memasukkan informasi yang benar dan akurat agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

Jangan lupa untuk selalu mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

 

Kategori :