- Setelah visa selesai, orang asing dapat masuk ke indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
- Menunjukan visa (fisik maupun elektronik) yang masih berlaku;
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
ORANG ASING BERADA DI INDONESIA
Orang asing masuk dan berada di Indonesia, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Orang asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan.
- Orang asing yang menggunakan visa jenis diatas setelah masuk dan tinggal di Indonesia tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke kantor imigrasi kecuali akan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing. Perpanjangan dapat diberikan sebanyak 4 (empat) kali dan setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari;
- Orang asing pemegang visa tinggal terbatas.
- Orang asing yang menggunakan visa jenis diatas setelah masuk dan tinggal di Indonesia dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor imigrasi sesuai domisili orang asing untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dapat dapat diperpanjang.