Di sisi lain, Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa dalam vonisnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum semasa hidupnya.
BACA JUGA:Pemicu Pihak AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Mau Sama Mau Terbantahkan?
"Mengabdi di polri selama 30 tahun. Terdakwa banyak mendapat penghargaan," kata Ketua Majelis Hakim.