JAKARTA, DISWAY.ID - Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, menyatakan banding terkait putusan hakim.
Sebelumnya hakim secara sah menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terkait perkara dugaan peredaran narkoba kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hotman mengungkapkan banding setelah Persidangan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa 9 Mei 2023.
“Banding. Banding,” ujar Hotman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Alasan dirinya akan mengajukan banding karena ia curiga putusan dari majelis hakim telah menyalin (copy paste) dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Karena putusan hakim copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.
Selain surat dakwaan, Hotman juga menilai putusan dari majelis hakim dalam perkara tersebut juga menyalin dari replik JPU.
“Putusan hakim copy paste apa yang ada dalam replik daripada jaksa,” tandasnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa, yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Lalu, kata Majelis Hakim, Teddy Minahasa juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu yaitu senilai Rp 300 juta.
Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum dengan baik, padahal jika melihat dari jabatannya, dia menduduki posisi sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Perbuatan Teddy Minahasa juga dianggap telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba.
"Tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.